Al-Hukm (Taklif dan Wadh’i)


BAB I
PENDAHULUAN

Pengertian al- hukm menurut Jumhur sebagaimana yang dimaksud oleh al- Amidy, bahwa pengertian hukum secara terminologi adalah, khitab (titah) Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang berbentuk tuntutan atau kebolehan memilih (antara mengerjakan atau meninggalkan), atau berupa ketetapan”.
Yang menjadi kata kunci pada terminologi hukum syar’I di atas adalah bahwa hukum itu sebagai khitab (titah) Allah. Sebagai sumber utama dari hukum Islam adalah syari'ah, karena syariah tersebut merupakan khitabullah yang berisikan teksteks suci dari Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Jibril, sebagaimana pengertian syari'ah yang.
Namun, tidak mudah mengeluarkan suatu hukum dari khitabullah tersebut. Untuk mengeluarkan suatu hukum dari khitabullah mesti dengan menguasai metodenya. Dalam istilah hukum Islam dikenal dengan metode istinbath hukum. Makalah akan membahas tentang hukum dan kehakiman dalam al- Quran, yang meliputi tentang hukum dalam al- Quran, perhatian al-Quran tentang hukum, jumlah ayat-ayat hukum, qath'I dan zhanny dalam al- Quran, kaedah penggalian hukum dan keadilan dalam al-Quran.

BAB II
AL-HUKM (TAKLIF DAN WADH’I)

2.1.     Taklifi
Menurut Imam Syafi’i, penggolongan (didasarkan pada sanksinya) tersebut terdiri :
a.             Wajib
Perbuatan atas dasar suruhan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala kalau ditinggalkan akan berdosa. Hukum wajib dapat dibedakan menjadi :
1)     Ditinjau dari segi waktu untuk melaksanakannya
a)     Wajib mutlak yaitu; perintah yang tidak ditentukkan waktu tertentu untuk melaksanakannya, misalnya ibadah haji bagi yang sudah mampu.
b)     Wajib muaqqat yaitu; perintah yang ditentukkan waktu untuk melaksanakannya, misalnya puasa ramadhan.
2)     Ditinjau dari segi siapa yang wajib mekasanakan
a)     Wajib ‘aini yaitu perbuatan yang harus dilakukan oleh setiap orang yang sudah dewasa.
b)     Wajib kifayah yaitu perbuatan yang dapat dilaksanakan secara kolektif.
3)     Ditinjau dari segi kuantitasnya
a) Wajib Muhaddad yaitu kewajiban yang ditentukkan batas kadarnya (jumlahnya).
b) Wajib qhairu muhaddad yaitu kewajiban yang tidak ditentukkan batas kadarnya.
4)     Ditinjau dari segi kendungan perintah
a)     Wajib mu’ayyan yaitu suatu kewajiban yang objeknya adalah tertentu tanpa ada pilihan lain.
b)     Wajib mukhayyar yaitu kewajiban yang objeknya dapat dipilih dari alternative yang ada.

b.     Sunnah
Perbuatan atas dasar suruhan atau anjuran yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala sedang jika ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnah dapat dibagi menjadi beberapa macam :
1)     Sunnah ‘amiyah yaitu perbuatan yang diajurkan untuk dilakukan oleh setiap muslim.
2)     Sunnah Kifayah yaitu perbuatan yang diajurkan untuk dilakukan cukup seorang saja.
3)     Sunnah Mu’akkadah yaitu perbuatan tidak wajib yang selalu dikerjakan oleh Rasul.
4)     Sunnah Ghairu Mu’akkadah yaitu segala perbuatan tidak wajib kadang-kadang dikerjakan oleh rasul, kadang-kadang saja ditinggalkan.
5)     Sunnah al-Zawaid yaitu mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasul sebagai manusia.

c.     Mubah
Yaitu kebolehan artinya boleh dikerjakan atau ditinggalkan. Mubah dapat dibagi menjadi 3 macam :
1)     Dinyatakan dalam syara’ tidak berdosa untuk melakukannya
2)     Tidak ada dalil yang mengharamkan
3)     Dinyatakan dalam syara’ boleh memilih dilakukan atau tidak.

d.     Makruh
Lawan dari sunnah, yaitu suatu perbuatan jika dikerjakan tidak berdosa sedang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Makruh dibedakan menjadi :
1)     Makruh Tanzih ialah perbuatan yang terlarang bila ditinggalkan akan diberi pahala tetapi bila dilakukan tidak berdosa dan tidak dikenakan siksa.
2)     Makruh Tahrim ialah perbuatan yang dilakukan namun dasar hukukmnya tidak pasti.
3)     Tarkul – aula ialah meniggalkan perbuatan-perbuatan yang amat diajurkan.
e.     Haram
Sebagai lawan dari wajib, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan berdosa sedang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

2.2.   Wadh’i
Hukum wadh’i ada 7 macam, yaitu :
1.     Sebab : Sesuatu yang ditetapkan oleh pembuat hukum menjadi sebab terjadinya hukum taklifi. Bila sebab itu terdapat, berlangsunglah hukum taklifi, seandainya sebab itu tidak ada maka hukum taklifi dianggap tidak ada.
2.     Syarat : Sesuatu yang ditetapkan oleh pembuat hukummenjadi syarat terdapatnya hukum taklifi. Bila syarat itu belum terpenuhi, maka kewajiban belum ada atau perbuatan itu belum dianggap ada.
3.     Mani’ : Sesuatu yang dijadikan pembuat hukum sebagai penghalang berlangsungnya hukum taklifi.
4.     Shah : Akibat hukum dari suatu perbuatan taklifi yang sudah berlaku padanya sebab, sudah terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan telah terhindar dari segala mani’.
5.      Bathal : Akibat dari suatu perbuatan taklifi yang tidak memenuhi sebab atau syarat; atau terpenuhi keduanya tetapi terdapat padanya mani’.
6.     ‘Azimah : Pelaksanaan hukum taklifi berdasarkan dalil umum tanpa memandang kepada keadaan mukallaf yang melaksanakannya.
7.     Rukhshah : Pelaksanaan hukum taklifi berdasarkan dalil yang khusus sebagai pengecualian dari dalil umum karena keadaan tertentu.

BAB III
KESIMPULAN

Hukum taklifi berbentuk tuntutan atau pilihan. Dari segi apa yang dituntut, taklifi terbagi dua, yaitu; tuntutan untuk memperbuat dan tuntutan untuk meninggalkan. Sedangkan dari segi bentuk tuntutan, taklifi terbagi dua, yaitu; tuntutan pasti dan tuntutan tidak pasti. Adapun pilihan terletak antara berbuat atau meninggalkan.
Selain hukum taklifi dalam syariat juga ada hukum wadh’i yakni hukum yang mengandung sebab, syarat dan halangan terjadinya hukum dan hubungan hukum. Sebab ialah sesuatu yang tampak yang dijadikan tanda adanya hukum.

0 komentar